Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan kelompok fungsi pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa meliputi: a. inventarisasi paket Pengadaan Barang/Jasa; b. pelaksanaan riset dan analisa pasar Barang/Jasa; c. penyusunan strategi Pengadaan Barang/Jasa; d. penyiapan dan pengelolaan Dokumen Pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan; e. pelaksanaan pemilihan Barang/Jasa; f. penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik lokal/sektoral; g. monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan h. membantu perencanaan dan pengelolaan Kontrak.
Your Correction