Correct Article 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
(1) Kelompok fungsi pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi UKPBJ dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan UKPBJ.
(2) Personel pada kelompok fungsi pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pokja Pemilihan.
(3) Pokja Pemilihan harus memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(4) Penempatan dan penugasan Pokja Pemilihan ke dalam Pokja pada setiap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa diatur oleh pimpinan UKPBJ dengan mempertimbangkan kompetensi dan rekam jejak anggota Pokja Pemilihan.
(5) Pokja Pemilihan melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
a. Pokja Pemilihan melaksanakan Tender/Seleksi/ Penunjukan Langsung untuk Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paket pengadaan bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah; dan
b. Pokja Pemilihan melaksanakan Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Your Correction
