Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat UKPBJ di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan terdiri atas: a. pimpinan UKPBJ yang dijabat oleh Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Rumah Tangga; b. kelompok fungsi pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa; c. kelompok fungsi pembinaan dan advokasi. (2) Kelompok fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dan huruf c masing-masing dipimpin oleh seorang koordinator. (3) Kelompok fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Your Correction