Correct Article 15
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik
INDONESIA Tahun 2018 Nomor 390), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
