Correct Article 13
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
UKPBJ berkoordinasi dengan unit kerja di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan maupun instansi lain yang terkait dalam rangka pelaksanan tugas dan fungsi UKPBJ.
Your Correction
