Correct Article 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
(1) UKPBJ memiliki tugas menyelenggarakan dukungan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam rangka pelaksanaan tugas UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UKPBJ memiliki fungsi:
a. pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
b. pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
c. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa;
d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
(3) Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang layanan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.
Your Correction
