Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UKPBJ memiliki tugas menyelenggarakan dukungan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam rangka pelaksanaan tugas UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UKPBJ memiliki fungsi: a. pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa; b. pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik; c. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa; d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya. (3) Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang layanan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.
Your Correction