Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 April 2014 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ROY A. SPARRINGA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN I PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN PEMANIS
BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BTP PEMANIS
A. Pemanis Alami (Natural Sweetener)
1. Sorbitol (Sorbitols) INS. 420
Sorbitol (Sorbitol) INS. 420(i) ADI :
Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim :
D-glucitol; D-sorbitol; sorbol; sorbit
Fungsi lain :
-
Sorbitol sirup (Sorbitol syrup) INS. 420(ii) ADI :
Tidak dinyatakan (no ADI Allocated) Sinonim :
D-Glucitol syrup Fungsi lain :
-
No.
Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg)
01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi contohnya
susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB
01.3 Susu kental dan analognya (plain) CPPB
01.5.2 Susu dan krim bubuk analog CPPB
01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB
01.6.2 Keju peram CPPB
01.6.4 Keju olahan CPPB
01.6.5 Keju analog CPPB
01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB
02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari CPPB www.djpp.kemenkumham.go.id
No.
Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) kategori 01.7
03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB
04.1.2.2 Buah kering CPPB
04.1.2.5 Jem, jeli dan marmalad CPPB
04.1.2.7 Buah bergula CPPB
04.1.2.9 Makanan pencuci mulut (dessert) berbasis buah termasuk makanan pencuci mulut berbasis air berflavor buah CPPB
04.1.2.11 Produk buah untuk isi pastri CPPB
05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB
06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB
06.4.3 Pasta dan mie pra masak dan produk sejenisnya CPPB
06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB
06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB
07.2 Produk bakeri istimewa (manis, asin, gurih) CPPB
08.1.1 Daging, daging unggas, dan daging hewan buruan mentah, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB
08.1.2 Daging, daging unggas, dan daging hewan buruan mentah yang dihaluskan 5000
08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan dalam bentuk utuh atau potongan CPPB
08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB
08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB
09.2.1 Ikan, filet ikan dan produk perikanan meliputi moluska, krustasea dan ekinodermata yang dibekukan CPPB
09.2.2 Ikan, filet ikan dan hasil perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata berlapis tepung yang CPPB www.djpp.kemenkumham.go.id
No.
Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) dibekukan
09.2.3 Hancuran (minced) dan sari (krim) ikan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang dibekukan CPPB
09.2.4.1 Ikan dan produk perikanan kukus atau rebus 35000
09.2.4.2 Moluska, krustasea dan ekinodermata rebus atau kukus CPPB
09.2.4.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea, ekinodermata goreng atau panggang (oven atau bara) CPPB
09.2.5 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang diasap, dikeringkan, difermentasi dengan atau tanpa garam 35000
09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB
09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB
10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB
11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) CPPB
11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB
12.2.1 Herba dan rempah CPPB
12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB
12.4 Mustard CPPB
12.5 Sup dan kaldu CPPB
12.6 Saus dan produk sejenis CPPB
12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB www.djpp.kemenkumham.go.id
No.
Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg)
12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai
CPPB
13.3 Makanan khusus untuk keperluan kesehatan termasuk untuk bayi dan anak-anak (kecuali produk kategori
13.1 CPPB (kecuali produk bayi)
13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB
13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1,
13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB
13.6 Suplemen pangan CPPB
14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB
14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB
2. Manitol (Mannitol)
INS. 421 ADI :
Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim :
D-mannitol; mannite Fungsi lain :
-
No.
Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg)
01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB
01.3.2 Krimer minuman (bukan susu) CPPB
01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB
01.4.4 Krim analog CPPB
01.5.2 Susu dan krim bubuk analog CPPB
01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB
01.6.2 Keju peram CPPB
01.6.4 Keju olahan CPPB
01.6.5 Keju analog CPPB
01.7 Makanan pencuci mulut berbahan CPPB www.djpp.kemenkumham.go.id
No.
Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah)
01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB
02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB
02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB
02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB
03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB
04.1.2 Buah olahan CPPB
04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji- bijian kering CPPB
04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB
04.2.2.4 Sayur dalam kemasan, botol atau dalam retort pouch CPPB
04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya selai kacang) CPPB
04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB
04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB
05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB
06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB
06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB
06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB
06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB
06.7 Kue beras CPPB
06.8 Produk-produk kedelai CPPB www.djpp.kemenkumham.go.id
No.
Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg)
07.0 Produk bakeri CPPB
08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan
CPPB
08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB
08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB
09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB
09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB
10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB
10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB
10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB
11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB
12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB
12.3 Cuka makan CPPB
12.4 Mustard CPPB
12.5 Sup dan kaldu CPPB
12.6 Saus dan produk sejenis CPPB
12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB
12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB
12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB
12.10 Protein produk CPPB www.djpp.kemenkumham.go.id
No.
Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg)
13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak-anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi)
13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB
13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1,
13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB
13.6 Suplemen pangan CPPB
14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB
14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB
14.2.2 Cider dan perry CPPB
14.2.4 Anggur buah CPPB
14.2.5 Mead, anggur madu CPPB
14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB
14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB
15.0 Makanan ringan siap santap CPPB
3. Isomalt /Isomaltitol (Isomalt/Isomaltitol)
INS. 953 ADI :
Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim :
Hydrogenated isomaltulose Fungsi lain :
-
No.
kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg)
01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB
01.3.2 Krimer minuman (bukan susu) CPPB
01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB
01.4.4 Krim analog CPPB
01.5.2 Susu dan krim bubuk analog CPPB www.djpp.kemenkumham.go.id
No.
kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg)
01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB
01.6.2 Keju peram CPPB
01.6.4 Keju olahan CPPB
01.6.5 Keju analog CPPB
01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB
01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB
02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB
02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB
02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB
03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB
04.1.2 Buah olahan CPPB
04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji- bijian kering CPPB
04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB
04.2.2.4 Sayur dalam kemasan, botol atau dalam retort pouch CPPB
04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya selai kacang) CPPB
04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB
04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB
05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB
06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB
06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB
06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB www.djpp.kemenkumham.go.id
No.
kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg)
06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB
06.7 Kue beras CPPB
06.8 Produk-produk kedelai CPPB
07.0 Produk bakeri
CPPB
08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB
08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB
08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB
09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB
09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB
10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB
10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB
10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB
11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB
12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB
12.3 Cuka makan CPPB
12.4 Mustard CPPB
12.5 Sup dan kaldu CPPB
12.6 Saus dan produk sejenis CPPB
12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan CPPB www.djpp.kemenkumham.go.id
No.
kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3
12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB
12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB
12.10 Protein produk
CPPB
13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak-anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi)
13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB
13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1,
13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB
13.6 Suplemen pangan CPPB
14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB
14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB
14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB
14.2.2 Cider dan perry CPPB
14.2.4 Anggur buah CPPB
14.2.5 Mead, anggur madu CPPB
14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB
14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB
15.0 Makanan ringan siap santap CPPB
4. Glikosida steviol INS. 960 ADI :
0-4 mg/kg (sebagai steviol) Sinonim :
- Fungsi lain :
-
www.djpp.kemenkumham.go.id
No.
Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai Ekivalen Steviol
01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu cokelat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey)
200 untuk produk berflavour
01.5.2 Susu dan krim bubuk analog 330 untuk produk berflavour dan dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) 330 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 330 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet 160
04.1.2.3 Buah dalam cuka, minyak dan larutan garam 100
04.1.2.4 Buah dalam kemasan (pasteurisasi / sterilisasi) 330
04.1.2.5 Jem, jeli dan marmalad 360
04.1.2.6 Produk oles berbasis buah (misalnya chutney) tidak termasuk produk pada kategori 04.1.2.5 330
04.1.2.7 Buah bergula 40
04.1.2.8 Bahan baku berbasis buah, meliputi bubur buah, pure, topping buah dan santan kelapa 330
04.1.2.9 Makanan pencuci mulut (dessert) berbasis buah termasuk makanan pencuci mulut berbasis air berflavor buah 300 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
04.1.2.10 Produk buah fermentasi 115
04.1.2.11 Produk buah untuk isi pastri 330
04.1.2.12 Buah yang dimasak 40
04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji- bijian kering 40
04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, 330 www.djpp.kemenkumham.go.id
No.
Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai Ekivalen Steviol minyak, larutan garam atau kecap kedelai
04.2.2.4 Sayur dalam kemasan, botol atau dalam retort pouch 70
04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya selai kacang) 330
04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 165
04.2.2.7 Produk fermentasi sayuran (termasuk jamur, akar dan umbi, kacang dan aloe vera) dan rumput laut, tidak termasuk kategori pangan 12.10 200
04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak 40
05.1 Produk kakao dan cokelat termasuk cokelat analog dan pengganti cokelat 270 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
05.2 Kembang gula / permen meliputi kembang gula keras dan lunak / permen keras dan lunak, nougat, dan lain-lain, tidak termasuk produk dari kategori 05.1, 05.3 dan 05.4 700
05.3 Kembang gula karet / permen karet 1000
06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats 250
06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) 165 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
06.8.1 Minuman kedelai 200
07.1 Roti dan produk bakeri tawar dan premiks 165
07.2 Produk bakeri istimewa (manis, asin, gurih) 160
08.3.2 Daging, daging unggas dan daging hewan buruan, yang dihaluskan, dan diolah dengan perlakuan panas 100 (hanya untuk air garam yang akan digunakan pada pembuatan sosis)
09.2 Ikan dan produk perikanan lainnya termasuk moluska, krustase dan ekinodermata yang telah mengalami pengolahan 240 www.djpp.kemenkumham.go.id
No.
Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai Ekivalen Steviol
09.3.1 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang direndam dalam bumbu (marinasi) dan atau di dalam jelly 100
09.3.2 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang diolah menjadi pikel dan atau direndam dalam larutan garam 165
09.3.3 Pengganti salmon, caviar dan produk telur ikan lainnya 100
09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata 100
10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) 330
11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB
12.2.2 Bumbu dan kondimen 30
12.4 Mustard 130
12.5 Sup dan kaldu 50
12.6.1 Saus teremulsi (misalnya mayonais, salad dressing) 350
12.6.2 Saus non-emulsi (misalnya saus tomat, saus keju, saus krim, gravi cokelat) 350
12.6.3 Bubuk untuk saus dan gravies 350
12.6.4 Saus bening (misalnya kecap ikan) 350
12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 115
12.9.2.1 Saus kedelai fermentasi 30
12.9.2.2 Saus kedelai non-fermentasi 165
12.9.2.3 Saus kedelai lainnya 165
13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak-anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) 230 (kecuali produk bayi) dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan 100 dihitung terhadap www.djpp.kemenkumham.go.id
No.
Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai Ekivalen Steviol penurun berat badan produk siap konsumsi (as consumed)
13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1,
13.2,13.3, 13.4 dan 13.6 100 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
14.1.2 Sari buah dan sari sayuran 100
14.1.3 Nektar buah dan nektar sayur 200
14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel 100 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat 100 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) 200
15.0 Makanan ringan siap santap 170
5. Maltitol (Maltitols) INS. 965
Maltitol (Maltitol) INS. 965(i) ADI :
Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim :
alpha-D-glucopyranosyl-1,4-D-glucitol; D-maltitol;
hydrogenated maltose Fungsi lain :
-
Maltitol Sirup (Maltitol syrup) INS. 965(ii) ADI :
Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim :
Hydrogenated high maltose-content glucose syrup;
hydrogenated glucose syrup; dried maltitol syrup; maltitol syrup powder Fungsi lain :
-
www.djpp.kemenkumham.go.id
No.
Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg)
01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB
01.3.2 Krimer minuman (bukan susu) CPPB
01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB
01.4.4 Krim analog CPPB
01.5.2 Susu dan krim bubuk analog CPPB
01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB
01.6.2 Keju peram CPPB
01.6.4 Keju olahan CPPB
01.6.5 Keju analog CPPB
01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB
01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB
02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB
02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB
02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB
03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB
04.1.2 Buah olahan CPPB
04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji- bijian kering CPPB
04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB
04.2.2.4 Sayur dalam kemasan, botol atau dalam retort pouch CPPB
04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya selai kacang) CPPB
04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus CPPB www.djpp.kemenkumham.go.id
No.
Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5
04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB
05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB
06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB
06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB
06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka)
CPPB
06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB
06.7 Kue beras CPPB
06.8 Produk-produk kedelai CPPB
07.0 Produk bakeri CPPB
08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB
08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB
08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB
09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB
09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB
10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB
10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB
10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB www.djpp.kemenkumham.go.id
No.
Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg)
11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB
12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB
12.3 Cuka makan CPPB
12.4 Mustard CPPB
12.5 Sup dan kaldu CPPB
12.6 Saus dan produk sejenis CPPB
12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB
12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB
12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB
12.10 Protein produk CPPB
13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak-anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi)
13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB
13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1,
13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB
13.6 Suplemen pangan CPPB
14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB
14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB
14.2.2 Cider dan perry CPPB
14.2.4 Anggur buah CPPB
14.2.5 Mead, anggur madu CPPB
14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB
14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB
15.0 Makanan ringan siap santap CPPB
6. Laktitol (Lactitol) www.djpp.kemenkumham.go.id
INS. 966 ADI :
Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim :
4-O-beta-D-galactopyranosyl-D-glucitol;
lactit;
lactositol; lactobiosit Fungsi lain :
-
No.
Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg)
01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB
01.3.2 Krimer minuman (bukan susu) CPPB
01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB
01.4.4 Krim analog CPPB
01.5.2 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog CPPB
01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB
01.6.2 Keju peram CPPB
01.6.4 Keju olahan CPPB
01.6.5 Keju analog CPPB
01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB
01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB
02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB
02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB
02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB
03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB
04.1.2 Buah olahan CPPB
04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji- bijian kering CPPB
04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB
04.2.2.4 Sayur dalam kemasan, botol atau dalam retort pouch CPPB www.djpp.kemenkumham.go.id
No.
Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg)
04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya selai kacang) CPPB
04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB
04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB
05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB
06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB
06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB
06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB
06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB
06.7 Kue beras CPPB
06.8 Produk-produk kedelai CPPB
07.0 Produk bakeri CPPB
08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB
08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB
08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB
09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB
09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB
10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB
10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara CPPB www.djpp.kemenkumham.go.id
No.
Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) dibasakan, diasinkan dan dikalengkan
10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB
11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB
12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB
12.3 Cuka makan CPPB
12.4 Mustard CPPB
12.5 Sup dan kaldu CPPB
12.6 Saus dan produk sejenis
CPPB
12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB
12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB
12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB
12.10 Protein produk CPPB
13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak-anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi)
13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB
13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1,
13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB
13.6 Suplemen pangan CPPB
14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB
14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB
14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB
14.2.2 Cider dan perry CPPB
14.2.4 Anggur buah CPPB
14.2.5 Mead, anggur madu CPPB
14.2.6 Minuman spirit yang mengandung CPPB www.djpp.kemenkumham.go.id
No.
Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) etanol lebih dari 15%
14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB
15.0 Makanan ringan siap santap CPPB
7. Silitol (Xylitol)
INS. 967 ADI :
Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim :
- Fungsi lain :
-
No.
Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg)
01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB
01.3.2 Krimer minuman (bukan susu) CPPB
01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB
01.4.4 Krim analog CPPB
01.5.2 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog CPPB
01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB
01.6.2 Keju peram CPPB
01.6.4 Keju olahan CPPB
01.6.5 Keju analog CPPB
01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB
01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB
02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB
02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa CPPB
02.4 Makanan pencuci mulut berbasis CPPB www.djpp.kemenkumham.go.id
No.
Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7
03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB
04.1.2 Buah olahan CPPB
04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji- bijian kering CPPB
04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai
CPPB
04.2.2.4 Sayur dalam kemasan, botol atau dalam retort pouch CPPB
04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya selai kacang) CPPB
04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB
04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB
05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB
06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB
06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB
06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) CPPB
06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB
06.7 Kue beras CPPB
06.8 Produk-produk kedelai CPPB
07.0 Produk bakeri CPPB
08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB
08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB
08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis) CPPB www.djpp.kemenkumham.go.id
No.
Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg)
09.1 Ikan dan produk perikanan segar, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata serta amfibi dan reptil CPPB
09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB
09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata
CPPB
10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB
10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB
10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB
11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB
12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB
12.3 Cuka makan CPPB
12.4 Mustard CPPB
12.5 Sup dan kaldu CPPB
12.6 Saus dan produk sejenis CPPB
12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 CPPB
12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB
12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB
12.10 Protein produk CPPB
13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak-anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi)
13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan CPPB www.djpp.kemenkumham.go.id
No.
Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) penurun berat badan
13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1,
13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB
13.6 Suplemen pangan CPPB
14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB
14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat CPPB
14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB
14.2.2 Cider dan perry CPPB
14.2.4 Anggur buah CPPB
14.2.5 Mead, anggur madu CPPB
14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB
14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB
15.0 Makanan ringan siap santap CPPB
8. Eritritol (Erythritol)
INS. 968 ADI :
Tidak dinyatakan (not specified) Sinonim :
Erythrite; meso-erythritol; tetrahydroxybutane; 1,2,3,4- Butanetetrol Fungsi lain :
-
No.
Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg)
01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) CPPB
01.4.3 Krim yang digumpalkan (plain) CPPB
01.4.4 Krim analog CPPB
01.5.2 Susu bubuk dan krim bubuk dan bubuk analog CPPB
01.6.1 Keju tanpa pemeraman (keju mentah) CPPB www.djpp.kemenkumham.go.id
No.
Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg)
01.6.2 Keju peram CPPB
01.6.4 Keju olahan CPPB
01.6.5 Keju analog CPPB
01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) CPPB
01.8.1 Cairan whey dan produknya, kecuali keju whey CPPB
02.2.2 Emulsi yang mengandung lemak kurang dari 80% CPPB
02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa
CPPB
02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 CPPB
03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet CPPB
04.1.2 Buah olahan CPPB
04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji- bijian kering CPPB
04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai CPPB
04.2.2.4 Sayur dalam kemasan, botol atau dalam retort pouch CPPB
04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya selai kacang) CPPB
04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 CPPB
04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak CPPB
05.0 Kembang gula / permen dan cokelat CPPB
06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats CPPB
06.4.3 Pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis CPPB
06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding CPPB www.djpp.kemenkumham.go.id
No.
Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) nasi, puding tapioka)
06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) CPPB
06.7 Kue beras CPPB
06.8 Produk-produk kedelai CPPB
07.0 Produk bakeri CPPB
08.2 Produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan, dalam bentuk utuh atau potongan CPPB
08.3 Produk-produk olahan daging, daging unggas dan daging hewan buruan yang dihaluskan CPPB
08.4 Kemasan edible (dapat dimakan) (contoh : selongsong sosis)
CPPB
09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet CPPB
09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata CPPB
10.2.3 Produk-produk telur yang dikeringkan dan atau dipanaskan hingga terkoagulasi CPPB
10.3 Telur yang diawetkan, termasuk produk tradisional telur yang diawetkan, termasuk dengan cara dibasakan, diasinkan dan dikalengkan CPPB
10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) CPPB
11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB
12.2.2 Bumbu dan kondimen CPPB
12.3 Cuka makan CPPB
12.4 Mustard CPPB
12.5 Sup dan kaldu CPPB
12.6 Saus dan produk sejenis CPPB
12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan CPPB www.djpp.kemenkumham.go.id
No.
Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang dari kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3
12.8 Ragi dan produk sejenisnya CPPB
12.9 Bumbu dan kondimen dari kedelai CPPB
12.10 Protein produk CPPB
13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak-anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) CPPB (kecuali produk bayi)
13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan CPPB
13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1,
13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 CPPB
13.6 Suplemen pangan CPPB
14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel CPPB
14.2.1 Bir dan minuman malt CPPB
14.2.2 Cider dan perry CPPB
14.2.4 Anggur buah CPPB
14.2.5 Mead, anggur madu CPPB
14.2.6 Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% CPPB
14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) CPPB
15.0 Makanan ringan siap santap CPPB
B. Pemanis Buatan (Artificial Sweeteners)
1. Asesulfam-K (Acesulfame potassium)
INS. 950 ADI :
0-15 mg/kg berat badan Sinonim :
Acesulfame K;
potassium salt of 6-methyl-1,2,3- oxathiazine-4(3H)-one-2,2-dioxide; potassium salt of 3,4- dihydro-6-methyl-1,2,3-oxathiazine-4-one-2,2-dioxide Fungsi lain :
-
www.djpp.kemenkumham.go.id
No.
Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg)
01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) 350
01.3.2 Krimer minuman (bukan susu) 2000 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
01.5.2 Susu dan krim bubuk analog 350 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah)
350 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa berbasis 1000
02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 350 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet 500
04.1.2.1 Buah beku 500
04.1.2.2 Buah kering 500
04.1.2.3 Buah dalam cuka, minyak dan larutan garam 200
04.1.2.4 Buah dalam kemasan (pasteurisasi / sterilisasi) 350
04.1.2.5 Jem, jeli dan marmalad 1000
04.1.2.6 Produk oles berbasis buah (misalnya chutney) tidak termasuk produk pada kategori 04.1.2.5 1000
04.1.2.7 Buah bergula 500
04.1.2.8 Bahan baku berbasis buah, meliputi bubur buah, pure, topping buah dan santan kelapa 350
04.1.2.9 Makanan pencuci mulut (dessert) berbasis buah termasuk makanan pencuci mulut berbasis air berflavor buah 350 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed) www.djpp.kemenkumham.go.id
No.
Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg)
04.1.2.10 Produk buah fermentasi 350
04.1.2.11 Produk buah untuk isi pastri 350
04.1.2.12 Buah yang dimasak 500
04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai 200
04.2.2.4 Sayur dalam kemasan, botol atau dalam retort pouch 350
04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya selai kacang) 1000
04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5
350
04.2.2.7 Produk fermentasi sayuran (termasuk jamur, akar dan umbi, kacang dan aloe vera) dan rumput laut, tidak termasuk kategori pangan 12.10 1000
05.1.1 Kakao bubuk dan kakao massa/keik kakao 350 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
05.1.2 Sirup campuran kakao / cocoa mixes (syrups) 350 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
05.1.3 Olesan berbasis kakao, termasuk isian (filling) 1000
05.1.4 Produk kakao dan cokelat 500
05.1.5 Produk cokelat analog/ pengganti cokelat 500
05.2.1 Kembang gula keras/ permen keras 500
05.2.2 Kembang gula lunak/ permen lunak 1000
05.2.3 Nougat dan marzipan 1000
05.3 Kembang gula karet / permen karet 3000
05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non-buah) dan saus manis 500
06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats 1200
06.4 Pasta dan mi serta produk sejenisnya (misalnya rice paper, vermiseli beras/bihun), pasta kedelai dan mi 200 www.djpp.kemenkumham.go.id
No.
Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) kedelai
06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) 350 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
07.1 Roti dan produk bakeri tawar dan premiks 500
07.2.1 Keik, kukis dan pai (isi buah atau custard,vla) 500
07.2.2 Produk bakeri istimewa lainnya (misalnya donat, roll manis, scones, dan muffin) 500
07.2.3 Premiks untuk produk bakeri istimewa (misalnya keik, panekuk) 750
09.3 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang semi awet
200
09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata 200
10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) 350
11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 1000
11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB
12.2 Herba, rempah, bumbu dan kondimen (misalnya bumbu mi instan) 2000
12.3 Cuka makan 2000
12.4 Mustard 350
12.5 Sup dan kaldu 110
12.6.1 Saus teremulsi (misalnya mayonais, salad dressing) 1000 www.djpp.kemenkumham.go.id
No.
Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg)
12.6.2 Saus non-emulsi (misalnya kecap, saus tomat, saus keju, saus krim, gravi coklat) 350
12.6.3 Bubuk untuk saus dan gravies 350
12.6.4 Saus bening (misalnya kecap ikan) 350
12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang yang termasuk kategori pangan 04.2.2.5 dan 05.1.3 350
13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak-anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) 450 (kecuali produk bayi) dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan 450 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1,
13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 450 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
14.1.2.1 Sari buah 250
14.1.2.2 Sari sayur 250
14.1.3.1 Nektar buah 350
14.1.3.2 Nektar sayur 350
14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel 600 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat 250 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
14.2.1 Bir dan minuman malt 350
14.2.2 Cider dan perry 350
14.2.3 Anggur 500
14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) 350
15.0 Makanan ringan siap santap 350
2. Aspartam (Aspartame) www.djpp.kemenkumham.go.id
INS. 951 ADI :
0 - 40 mg/kg berat badan Sinonim :
Aspartyl phenylalanine methyl ester:APM; 3-Amino-N- (alpha-carbomethoxy-phenethyl)-succinamic acid;
N-L- alphaaspartyl-L-phenylalanine-1-methyl ester Fungsi lain :
-
No.
Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg)
01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi contohnya
susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) 600
01.3.2 Krimer minuman (bukan susu) 6000 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
01.4.4 Krim analog 1000
01.5.2 Susu dan krim bubuk analog 1000 terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
01.6.5 Keju analog 1000
01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) 1000 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa berbasis 1000
02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 1000 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet 1000
04.1.2.1 Buah beku 2000
04.1.2.2 Buah kering 2000
04.1.2.8 Bahan baku berbasis buah, meliputi bubur buah, pure, topping buah dan santan kelapa 1000
04.1.2.9 Makanan pencuci mulut (dessert) berbasis buah termasuk makanan pencuci mulut berbasis air berflavor buah 1000 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed) www.djpp.kemenkumham.go.id
No.
Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg)
04.1.2.10 Produk buah fermentasi 2000
04.1.2.11 Produk buah untuk isi pastri 3000
04.1.2.12 Buah yang dimasak 2000
04.2.2.1 Sayur, kacang dan biji-bijian beku 1000
04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji- bijian kering 1000
04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 1000
05.1.1 Kakao bubuk dan kakao massa/keik kakao 3000 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
05.1.2 Sirup campuran kakao / cocoa mixes (syrups) 1000 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
05.1.3 Olesan berbasis kakao, termasuk isian (filling) 3000
05.1.4 Produk kakao dan cokelat 2500
05.1.5 Produk cokelat analog/ pengganti cokelat 3000
05.2 Kembang gula / permen meliputi kembang gula / permen keras dan lunak, nougat, dan lain-lain, tidak termasuk produk dari kategori 05.1,
05.3 dan 05.4 3000
05.3 Kembang gula karet / permen karet 3000
05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non-buah) dan saus manis 1000
06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats 1000
06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) 1000 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 3000 www.djpp.kemenkumham.go.id
No.
Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg)
11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB
12.2.2 Bumbu dan kondimen 2000
12.4 Mustard 350
12.5 Sup dan kaldu 600
12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang yang termasuk kategori pangan 04.2.2.5 dan 05.1.3 350
13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak-anak (kecuali produk kategori pangan 13.1)
1000 (kecuali produk bayi) dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan 800 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1,
13.2, 13.3, 13.4 dan 13.6 1000 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel 600 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat 600 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
15.0 Makanan ringan siap santap 500
3. Siklamat (Cyclamates) INS. 952
Asam siklamat (Cyclamic acid) INS. 952(i) ADI :
0 -11 mg/kg berat badan (sebagai asam siklamat) Sinonim :
Cyclohexylsulfamic acid; cyclohexanesulfamic acid Fungsi lain :
-
www.djpp.kemenkumham.go.id
Kalsium siklamat (Calcium cyclamate) INS. 952(ii) ADI :
0 -11 mg/kg berat badan (sebagai asam siklamat) Sinonim :
Calcium cyclohexanesulfamate; calcium cyclohexylsulfamate Fungsi lain :
-
Natrium siklamat (Sodium cyclamate) INS. 952(iv) ADI :
0 -11 mg/kg berat badan (sebagai asam siklamat) Sinonim :
sodium cyclohexanesulfamate; sodium cyclohexylsulfamate Fungsi lain :
-
No.
Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asam siklamat
01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) 250
01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) 250 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 250 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet 250
04.1.2.4 Buah dalam kemasan (pasteurisasi / sterilisasi) 500
04.1.2.5 Jem, jeli dan marmalad 1000
04.1.2.6 Produk oles berbasis buah (misalnya chutney) tidak termasuk produk pada kategori 04.1.2.5 1000
04.1.2.8 Bahan baku berbasis buah, meliputi bubur buah, pure, topping buah dan santan kelapa 250
04.1.2.9 Makanan pencuci mulut (dessert) berbasis buah termasuk makanan pencuci mulut berbasis air berflavor buah 250 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk 250 www.djpp.kemenkumham.go.id
No.
Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asam siklamat produk dari kategori 04.2.2.5
05.1.2 Sirup campuran kakao / cocoa mixes (syrups) 250 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
05.1.3 Olesan berbasis kakao, termasuk isian (filling) 500
05.1.4 Produk kakao dan cokelat 500
05.1.5 Produk cokelat analog/ pengganti cokelat 500
05.2 Kembang gula / permen meliputi kembang gula / permen keras dan lunak, nougat, dan lain-lain, tidak termasuk produk dari kategori 05.1,
05.3 dan 05.4 500
05.3 Kembang gula karet / permen karet 2000
05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non-buah) dan saus manis 500
06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) 250 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
07.2 Produk bakeri istimewa (manis, asin, gurih) 600
10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) 250
11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 500
11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB
12.6.1 Saus teremulsi (misalnya mayonais, salad dressing) 500
12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang yang termasuk kategori pangan 04.2.2.5 dan 05.1.3 500 www.djpp.kemenkumham.go.id
No.
Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sebagai asam siklamat
13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak-anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) 400 (kecuali produk bayi) dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan 400 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3,
13.4 dan 13.6 400 dihitung terhadap produk siap konsumsi(as consumed)
14.1.2.1 Sari buah 200
14.1.3.1 Nektar buah 200
14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolik dan minuman berpartikel 350 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
14.2.3 Anggur 250
14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol) 250
4. Sakarin (Saccharins) INS. 954 Sakarin (Saccharin) INS. 954(i) ADI :
0-5 mg/ kg berat badan.
Sinonim :
3-oxo-2,3-dihydrobenzo[d]isothiazol-1,1-dioxide;1,2- benzisothiazole-3(2h)-one-1,1-dioxide;3-oxo-2,3- dihydrobenzo[d]isothiazole-1,1-dioxide Fungsi lain :
-
Kalsium Sakarin (Calcium saccharin) INS. 954(ii) ADI :
0-5 mg/ kg berat badan.
Sinonim :
- Fungsi lain :
-
Kalium Sakarin (Potassium saccharin) INS. 954(iii) ADI :
0-5 mg/ kg berat badan.
Sinonim :
- Fungsi lain :
- www.djpp.kemenkumham.go.id
Natrium Sakarin (Sodium saccharin) INS. 954(iv) ADI :
0-5 mg/ kg berat badan.
Sinonim :
Soluble saccharin; sodium o-benzosulfimide; sodium salt dihydrate of 1,2-benzisothiazolin-3(2h)-one- 1,1-dioxide Fungsi lain :
-
No.
Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg)
01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu cokelat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) 80
01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) 200 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
04.1.2.4 Buah dalam kemasan (pasteurisasi / sterilisasi) 200
04.1.2.5 Jem, jeli dan marmalad 200
04.1.2.9 Makanan pencuci mulut (dessert) berbasis buah termasuk makanan pencuci mulut berbasis air berflavor buah 100 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak 160
05.1.4 Produk kakao dan cokelat 100
06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats 100
06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) 100 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
07.2.1 Keik, kukis dan pai (isi buah atau custard,vla) 170
07.2.3 Premiks untuk produk bakeri istimewa (misalnya keik, panekuk) 170
10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) 100
11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 300 www.djpp.kemenkumham.go.id
No.
Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg)
11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB
12.5 Sup dan kaldu 110
12.6 Saus dan Produk Sejenis 160
12.9.2 Saus kedelai 160
13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak-anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) 200 (kecuali produk bayi) dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan 150 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
14.1.2.3 Konsentrat sari buah 300 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
14.1.4.1 Minuman berbasis air berperisa yang berkarbonat 120 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
14.1.4.2 Minuman berbasis air berperisa tidak berkarbonat, termasuk punches dan ades 120 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
14.1.4.3 Minuman konsentrat (cair atau padat) untuk minuman berbasis air berperisa 300 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat 100 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
14.2.1 Bir dan minuman malt 80
14.2.3 Anggur 80
14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, 80 www.djpp.kemenkumham.go.id
No.
Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) minuman cooler-spirit, penyegar rendah alkohol)
15.0 Makanan ringan siap santap 100
5. Sukralosa (Sucralose/trichlorogalactosucrose)
INS. 955 ADI :
0-15 mg/kg berat badan Sinonim :
4,1',6'-trichlorogalactosucrose;
1,6-Dichloro-1,6-dideoxy- beta-D-fructofuranosyl-4-chloro-4-deoxy-alpha-D- galactopyranoside Fungsi lain :
-
No.
Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg)
01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi contohnya susu coklat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) 300
01.5.2 Susu dan krim bubuk analog 300 (hanya untuk produk yang mencantumkan klaim kandungan) dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
01.6.5 Keju analog 500
01.7 Makanan penutup atau pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya es susu, puding, buah atau yoghurt beraroma) makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) 400 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
02.4 Makanan pencuci mulut berbasis lemak tidak termasuk makanan pencuci mulut berbasis susu dari kategori 01.7 400 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet 320
04.1.2.1 Buah beku 150
04.1.2.2 Buah kering 150
04.1.2.3 Buah dalam cuka, minyak dan larutan garam 150
04.1.2.4 Buah dalam kemasan (pasteurisasi / 400 www.djpp.kemenkumham.go.id
No.
Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) sterilisasi)
04.1.2.5 Jem, jeli dan marmalad 400
04.1.2.6 Oles berbasis buah (misalnya chutney) tidak termasuk produk pada kategori
04.1.2.5 400
04.1.2.7 Buah bergula
800
04.1.2.8 Bahan baku berbasis buah, meliputi bubur buah, pure, topping buah dan santan kelapa 400
04.1.2.9 Makanan pencuci mulut (dessert) berbasis buah termasuk makanan pencuci mulut berbasis air berflavor buah 400 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
04.1.2.10 Produk buah fermentasi 150
04.1.2.11 Produk buah untuk isi pastri 250
04.1.2.12 Buah yang dimasak 150
04.2.2.1 Sayur, kacang dan biji-bijian beku 150
04.2.2.2 Sayur, rumput laut, kacang, dan biji- bijian kering 150
04.2.2.3 Sayur dan rumput laut dalam cuka, minyak, larutan garam atau kecap kedelai 400
04.2.2.4 Sayur dalam kemasan, botol atau dalam retort pouch 150
04.2.2.5 Pure dan produk oles sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya selai kacang) 400
04.2.2.6 Bahan baku dan bubur (pulp) sayur, kacang dan biji-bijian (misalnya makanan pencuci mulut dan saus sayur, sayur bergula) tidak termasuk produk dari kategori 04.2.2.5 400
04.2.2.7 Produk fermentasi sayuran (termasuk jamur, akar dan umbi, kacang dan aloe vera) dan rumput laut, tidak termasuk kategori pangan 12.10 150
04.2.2.8 Sayur dan rumput laut yang dimasak 150
05.1.4 Produk kokoa dan coklat 580
05.2 Kembang gula / permen meliputi kembang gula / permen keras dan lunak, nougat, dan lain-lain, tidak termasuk produk dari kategori 05.1, 05.3 dan 05.4 1800
05.3 Kembang gula karet / permen karet 1500 www.djpp.kemenkumham.go.id
No.
Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg)
05.4 Dekorasi (misalnya untuk bakery), topping (non-buah) dan saus manis 1000
06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats 1000
06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) 400 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
06.6 Tepung bumbu (misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam) 300
06.7 Kue beras (jenis oriental) 200
07.2.1 Keik, kukis dan pai (isi buah atau custard,vla) 700
07.2.3 Premiks untuk produk bakeri istimewa (misalnya keik, panekuk) 400
09.3.1 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang direndam dalam bumbu (marinasi) dan atau di dalam jelly 120
09.3.2 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata yang diolah menjadi pikel dan atau direndam dalam larutan garam 120
09.4 Ikan dan produk perikanan awet, meliputi ikan dan produk perikanan yang dikalengkan atau difermentasi, termasuk moluska, krustasea dan ekinodermata 120
10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) 250
11.4 Gula dan sirup lainnya (misal xilosa, sirup maple, gula hias). Termasuk semua jenis sirup meja (misal sirup maple), sirup untuk hiasan produk bakeri dan es (sirup karamel, sirup beraroma) dan gula untuk hiasan kue (contohnya kristal gula berwarna untuk kukis) 1500
11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB
12.2.2 Bumbu dan Kondimen 700
12.3 Cuka makan 400
12.4 Mustard 140 www.djpp.kemenkumham.go.id
No.
Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg)
12.5 Sup dan kaldu 600
12.6 Saus dan produk sejenis 450
12.7 Produk oles untuk salad (misalnya salad makaroni, salad kentang) dan sandwich, tidak mencakup produk oles berbasis cokelat dan kacang yang termasuk kategori pangan 04.2.2.5 dan 05.1.3
1250
13.3 Makanan diet khusus untuk keperluan kesehatan, termasuk untuk bayi dan anak-anak (kecuali produk kategori pangan 13.1) 400 (kecuali produk bayi) dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan
320 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
13.5 Makanan diet (contohnya suplemen pangan untuk diet) yang tidak termasuk produk dari kategori 13.1, 13.2, 13.3,
13.4 dan 13.6 400 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
14.1.3.1 Nektar buah 250
14.1.3.3 Konsentrat nektar buah 300 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
14.1.3.4 Konsentrat nektar sayur 300 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel 300 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat 300 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
14.2.7 Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah 700 www.djpp.kemenkumham.go.id
No.
Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) alkohol)
15.0 Makanan ringan siap santap 200
6. Neotam (Neotame)
INS. 961 ADI :
0-2 mg/kg berat badan Sinonim :
n-[n-(3,3-dimethylbutyl)-l-alpha-aspartyl]-l-phenylalanine 1-methyl ester Fungsi lain :
-
No.
Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg)
01.1.2 Minuman berbasis susu yang berperisa dan atau difermentasi (contohnya susu cokelat, eggnog, minuman yoghurt, minuman berbasis whey) 15
01.5.2 Susu dan Krim bubuk analog 15 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
01.7 Makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa atau yoghurt dengan buah) 20 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
02.3 Emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk Produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa 10
03.0 Es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet 50
04.1.2.5 Jem, jeli dan marmalad 25
04.1.2.9 Makanan pencuci mulut (dessert) berbasis buah termasuk makanan pencuci mulut berbasis air berflavor buah 20
05.1.2 Sirup campuran kakao / cocoa mixes (Syrups) 30 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
05.1.3 Olesan berbasis kakao, termasuk isian (filling) 30
05.1.4 Produk kakao dan cokelat 30
05.1.5 Produk cokelat analog/pengganti cokelat 30
05.2 Kembang gula / permen meliputi kembang gula keras dan lunak / 60 www.djpp.kemenkumham.go.id
No.
Kategori Pangan Kategori Pangan Batas Maksimum (mg/kg) permen keras dan lunak, nougat, dan lain-lain, tidak termasuk produk dari kategori 05.1, 05.3 dan 05.4
05.3 Kembang gula karet / permen karet 150
06.3 Serealia untuk sarapan, termasuk rolled oats 25
06.5 Makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati (misalnya puding nasi, puding tapioka) 20 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
10.4 Makanan pencuci mulut berbahan dasar telur (misalnya custard) 20
11.6 Sediaan pemanis, termasuk pemanis buatan (table top sweeteners, termasuk yang mengandung pemanis dengan intensitas tinggi) CPPB
12.6.2 Saus non-emulsi (misalnya saus tomat, saus keju, saus krim, gravi cokelat) 20
13.4 Pangan diet untuk pelangsing dan penurun berat badan 30 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
14.1.2.1 Sari buah 25
14.1.4.1 Minuman berbasis air berperisa yang berkarbonat 17 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
14.1.4.2 Minuman berbasis air berperisa tidak berkarbonat, termasuk punches dan ades 15 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
Minuman elektrolit Campuran minuman ringan (lemonade) 16 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed) Campuran minuman teh es 12
14.1.4.3 Minuman konsentrat (cair atau padat) untuk minuman berbasis air berperisa 30 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed)
14.1.5 Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali cokelat 8 dihitung terhadap produk siap konsumsi (as consumed) KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ROY A. SPARRINGA www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN II PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN PEMANIS
1. RUMUS PERHITUNGAN EKIVALENSI STEVIOL
Keterangan:
[SE] = Kadar Ekivalen steviol (Steviol Equivalents) [SG] = Kadar jenis Glikosida steviol (Steviol Glycosides) CF = Faktor konversi Glikosida steviol (Conversion Factor)
2. FAKTOR KONVERSI GLIKOSIDA STEVIOL (CF)
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ROY A. SPARRINGA
Jenis Glikosida steviol Faktor Konversi Glikosida steviol
Dulkosida A 0,40 Rebaudiosida A 0,33 Rebaudiosida B 0,40 Rebaudiosida C 0,33 Rebaudiosida D 0,28 Rebaudiosida F 0,34 Rubusosida 0,50 Steviol 1,00 Steviolbiosida 0,50 Steviosida 0,40 www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN III PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN PEMANIS
CONTOH PERHITUNGAN EKIVALEN STEVIOL
Contoh perhitungan ekivalen steviol pada Kategori Pangan 14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel dengan batas maksimum sebesar 100 mg/kg sebagai ekivalen steviol.
Contoh 1.
Perhitungan ekivalen steviol untuk glikosida tunggal
Produk minuman ringan mengandung Rebaudioside B sebanyak 200 mg/kg, maka perhitungan ekivalen steviol adalah:
Keterangan:
SG=200 mg/kg CF=0.4 Kadar Ekivalen steviol = 200x0,40 = 80 mg/kg Kesimpulan: memenuhi syarat
Contoh 2.
Perhitungan ekivalen steviol dalam glikosida campuran
Produk minuman ringan mengandung 200 mg/kg Glikosida steviol yang terdiri dari campuran 90% steviosida, 5% Rebaudiosida B dan 5% Rebaudiosida A, sehingga ekivalen steviol adalah:
= [90%x0,4)+(5%x0,40)+(5%x0,33)x200 mg/kg = 79,3 mg/kg Kesimpulan: memenuhi syarat
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ROY A. SPARRINGA www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN IV PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN PEMANIS
CONTOH PERHITUNGAN PENGGUNAAN CAMPURAN BTP
Contoh perhitungan penggunaan campuran BTP Pemanis pada Kategori Pangan
14.1.4 Minuman berbasis air berperisa, termasuk minuman olahraga atau elektrolit dan minuman berpartikel:
Contoh 1:
BTP Batas Maksimum (mg/kg) Penggunaan pada produk (mg/kg) Perhitungan Pemanis A 600 x x/600 Pemanis B 600 y y/600
(x/600) +(y/600) < 1
Contoh 2:
BTP Batas Maksimum (mg/kg) Penggunaan pada produk (mg/kg) Perhitungan Pemanis A CPPB x 0 Pemanis B 600 y y/600 Pemanis C 600 z z/600
0+(x/600) +(y/600) < 1
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ROY A. SPARRINGA
www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN V PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN PEMANIS
CONTOH FORMULIR PERMOHONAN PENGGUNAAN BTP
FORMULIR BTP 1
SURAT PERMOHONAN PENGGUNAAN BTP
Nama perusahaan/importir :
Alamat perusahaan/importir :
Nomor surat perusahaan/importir :
Perihal :
Lampiran :
Kepada Yth.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Sesuai dengan ketentuan Pasal (7 atau 8)* Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, nomor...tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis, dengan ini kami mengajukan permohonan untuk menggunakan BTP sebagai berikut:
a. Jenis BTP dan INS** :
b. Fungsi
:
c. Jenis pangan
:
d. Kategori pangan :
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
TTD dan Cap Perusahaan :
Nama Pemohon
:
Contact Person
:
Telp./Fax/E-mail
:
* Pilih salah satu: Pasal 7 bila BTP Pemanis Ikutan (Carry over) atau Pasal 8 bila BTP Pemanis ** International Numbering System www.djpp.kemenkumham.go.id
FORMULIR BTP 2
DATA UMUM BAHAN TAMBAHAN PANGAN
1. Nama Dagang :
2. Nama Jenis :
3. Jenis Kemasan dan Netto :
4. Nama Pabrik/ Perusahaan :
Alamat Pabrik/Perusahaan :
Nomor Telepon :
5. Nama Pabrik Pengemas Kembali :
Alamat Pabrik Pengemas Kembali :
Nomor Telepon :
Nama Pabrik Asal :
Alamat Pabrik asal :
6. Jika Lisensi
Nama Pabrik/Perusahaan :
Alamat Pabrik/Perusahaan :
Nomor Telepon :
Nama Pabrik Pemberi Lisensi :
Alamat Pabrik Pemberi Lisensi :
7. Jika diimpor
Nama Pabrik :
Alamat Pabrik :
Nama Importir :
Alamat Importir :
Nomor Telepon :
www.djpp.kemenkumham.go.id
FORMULIR BTP 3 Uraikan:
1. Nama kimia .....
2. Kode Internasional (No. INS/CI/E number) .....
3. Rumus kimia ....
4. Komposisi BTP .....
5. Spesifikasi mutu bahan (deskripsi, sifat fisika dan kimia) .....
FORMULIR BTP 4
Uraikan:
1. Komposisi produk pangan ....
2. Jumlah penggunaan BTP pada proses produksi pangan ....
3. Fungsi dan tujuan penggunaan BTP ....
4. Sertifikat analisis BTP pada produk pangan ....
5. Alur produksi produk pangan dan cara penggunaan produk pangan ....
FORMULIR BTP 5
Uraikan kepustakaan dari referensi yang dapat dipercaya yang menjelaskan bahwa BTP tersebut aman digunakan disertai dengan data, sekurang-kurangnya:
1. Sandingan/komparasi regulasi negara lain
2. Data keamanan BTP (untuk jenis BTP baru)
3. Metode pengujian BTP dalam produk pangan
4. Metode analisis yang digunakan untuk penetapan kadar dan kemurnian jenis BTP baru
5. Mekanisme kerja BTP sehingga efek fisik yang dikehendaki dalam produk pangan dapat dicapai dalam pangan www.djpp.kemenkumham.go.id
FORMULIR BTP 6
TANDA TERIMA
Nomor....../....../20....
Nama Perusahaan/Importir :
Alamat Perusahaan/Importir :
Perihal :
Nomor Surat :
Jakarta,...................20......
Penerima
...................
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ROY A. SPARRINGA
www.djpp.kemenkumham.go.id