Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 324) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: