Correct Article 14
PERBAN Nomor 34 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, BPOM dapat mengikutsertakan tim penilai Iklan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan.
(2) Tim penilai Iklan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. akademisi;
b. peneliti;
c. praktisi; dan/atau
d. perwakilan Kementerian/Lembaga terkait.
(3) Tim penilai Iklan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
