Correct Article 13
PERBAN Nomor 34 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN
Current Text
(1) BPOM melakukan evaluasi sesuai dengan kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kategori Iklan mayor paling lama 30 (tiga puluh) Hari; dan
b. kategori Iklan minor paling lama 5 (lima) Hari, terhitung sejak tanggal hasil evaluasi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan mekanisme time to respond.
(3) Mekanisme time to respond sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perhitungan jangka waktu evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihentikan apabila berdasarkan hasil evaluasi memerlukan perbaikan dan/atau tambahan data; dan
b. perhitungan jangka waktu evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai kembali dari awal setelah Pendaftar menyampaikan perbaikan dan/atau tambahan data.
Your Correction
