Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 34 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dinyatakan lengkap dan benar, BPOM menerbitkan surat pemberitahuan perintah bayar. (2) Pendaftar melakukan pembayaran sesuai dengan nominal sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan perintah bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan perintah bayar. (3) BPOM melakukan evaluasi awal terhadap dokumen permohonan persetujuan Iklan paling lama 5 (lima) Hari untuk menentukan kategori Iklan. (4) Kategori Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. Iklan mayor; atau b. Iklan minor. (5) Iklan mayor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan Iklan pengajuan baru yang konsepnya belum pernah terdaftar sebelumnya dan tidak termasuk dalam Iklan minor. (6) Iklan minor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan Iklan pengajuan baru yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Iklan dengan konsep sederhana yang sudah pernah terdaftar; atau b. Iklan yang belum pernah terdaftar sebelumnya namun rancangan Iklan telah sesuai dengan Penandaan terakhir yang telah disetujui dan memenuhi ketentuan yang berlaku. (7) Iklan dengan konsep sederhana yang sudah pernah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a merupakan Iklan dengan ketentuan nama produk, klaim Iklan, alur, narasi, teks, dan slogan harus sama dengan Iklan yang telah disetujui sebelumnya.
Your Correction