Correct Article 11
PERBAN Nomor 34 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN
Current Text
(1) Pendaftar yang telah memperoleh akun dalam laman resmi pelayanan persetujuan Iklan BPOM dapat mengajukan permohonan persetujuan Iklan.
(2) Permohonan persetujuan Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan melalui laman resmi pelayanan persetujuan Iklan BPOM.
(3) Permohonan persetujuan Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampirkan dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
a. surat permohonan kepada Kepala Badan melalui Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik;
b. salinan surat persetujuan Izin Edar dan Penandaan produk/variasi terakhir yang disetujui;
c. rancangan Iklan berwarna dengan tulisan ukuran huruf dan gambar yang jelas dan/atau mudah dibaca;
d. dokumen terjemahan Iklan ke dalam bahasa INDONESIA, jika Iklan menggunakan bahasa Inggris;
e. dokumen terjemahan Iklan ke dalam bahasa INDONESIA dari penerjemah tersumpah, jika Iklan menggunakan bahasa asing selain bahasa Inggris;
dan
f. dokumen terjemahan Iklan ke dalam bahasa INDONESIA, jika Iklan menggunakan bahasa daerah.
(4) Dalam rangka memastikan Iklan telah objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan serta tidak bertentangan dengan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan/atau mutu, BPOM dapat menyampaikan permintaan pemenuhan dokumen pendukung selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang membuktikan kebenaran dan/atau materi Iklan kepada Pendaftar.
(5) Rancangan Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c untuk media visual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berupa media cetak (print-ads).
(6) Rancangan Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c untuk media audio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berupa skrip.
(7) Rancangan Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c untuk media audiovisual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) berupa cerita bergambar (storyboard) dengan ketentuan dalam satu halaman maksimal 8 (delapan) bagian dari gambar Iklan (frame) dan dilengkapi deskripsi dan narasi untuk setiap bagian dari gambar Iklan (frame).
Your Correction
