Correct Article 8
PERBAN Nomor 34 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN
Current Text
Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan/atau Suplemen Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mendapatkan persetujuan Iklan dari Kepala Badan.
Your Correction
