Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 34 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Obat Tradisional, Obat Kuasi dan/atau Suplemen Kesehatan mencantumkan klaim khasiat/manfaat yang memerlukan diagnosa dokter, Iklan hanya dapat menggunakan media visual. (2) Pencantuman klaim khasiat/manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan informasi pencantuman klaim khasiat/manfaat yang memerlukan diagnosa dokter sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction