Correct Article 5
PERBAN Nomor 34 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN
Current Text
(1) Media Periklanan terdiri atas:
a. media visual;
b. media audio; dan/atau
c. media audiovisual.
(2) Media visual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Iklan yang dipublikasikan melalui:
a. surat kabar;
b. koran;
c. majalah;
d. brosur;
e. buletin;
f. poster;
g. stiker;
h. kalender;
i. pamflet;
j. balon udara;
k. display stand;
l. billboard;
m. wobbler;
n. neon box;
o. tampilan statis pada media daring termasuk media sosial; dan/atau
p. media visual lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Media audio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Iklan yang dipublikasikan melalui:
a. radio;
b. rekaman audio pada media daring termasuk media sosial;
c. rekaman audio lainnya; dan/atau
d. media audio lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Media audiovisual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Iklan yang dipublikasikan melalui:
a. televisi;
b. bioskop;
c. megatron;
d. videotron;
e. rekaman video pada media daring termasuk media sosial; dan/atau
f. media audiovisual lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Media sosial sebagaimana tercantum pada ayat (2) huruf o, ayat (3) huruf b, dan ayat (4) huruf e diperbolehkan untuk menyediakan fitur komunikasi 2 (dua) arah antara penyedia Iklan dan masyarakat sepanjang memuat informasi yang objektif, lengkap dan tidak menyesatkan sesuai dengan rancangan Iklan dan Penandaan yang telah disetujui oleh BPOM.
Your Correction
