Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 34 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Media Periklanan terdiri atas: a. media visual; b. media audio; dan/atau c. media audiovisual. (2) Media visual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Iklan yang dipublikasikan melalui: a. surat kabar; b. koran; c. majalah; d. brosur; e. buletin; f. poster; g. stiker; h. kalender; i. pamflet; j. balon udara; k. display stand; l. billboard; m. wobbler; n. neon box; o. tampilan statis pada media daring termasuk media sosial; dan/atau p. media visual lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Media audio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Iklan yang dipublikasikan melalui: a. radio; b. rekaman audio pada media daring termasuk media sosial; c. rekaman audio lainnya; dan/atau d. media audio lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Media audiovisual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Iklan yang dipublikasikan melalui: a. televisi; b. bioskop; c. megatron; d. videotron; e. rekaman video pada media daring termasuk media sosial; dan/atau f. media audiovisual lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Media sosial sebagaimana tercantum pada ayat (2) huruf o, ayat (3) huruf b, dan ayat (4) huruf e diperbolehkan untuk menyediakan fitur komunikasi 2 (dua) arah antara penyedia Iklan dan masyarakat sepanjang memuat informasi yang objektif, lengkap dan tidak menyesatkan sesuai dengan rancangan Iklan dan Penandaan yang telah disetujui oleh BPOM.
Your Correction