Correct Article 23
PERBAN Nomor 34 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN
Current Text
(1) Pengajuan permohonan persetujuan Iklan sebelum dipublikasikan dikecualikan untuk:
a. Iklan dalam bentuk katalog yang hanya mencantumkan nama produk/nomor Izin Edar/nomor order, nama perusahaan dan/atau
harga;
b. Iklan yang hanya mencantumkan foto produk (pack shot) sesuai dengan rancangan Penandaan yang terakhir disetujui oleh BPOM;
c. Iklan yang dipublikasikan selain oleh Pendaftar;
dan/atau
d. Iklan untuk kalangan Tenaga Kesehatan.
(2) Iklan yang dipublikasikan selain oleh Pendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. produk harus memiliki Izin Edar dan sesuai dengan Penandaan terakhir yang telah disetujui; dan
b. menggunakan informasi klaim yang telah disetujui dengan tetap memenuhi kriteria objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan.
(3) Iklan untuk kalangan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. produk harus memiliki Izin Edar dan sesuai dengan Penandaan terakhir yang telah disetujui;
b. diberi label dengan jelas yaitu “Hanya Untuk Tenaga Kesehatan”;
c. materi Iklan menggunakan istilah yang lazim digunakan oleh Tenaga Kesehatan;
d. media yang digunakan, aksesnya dibatasi hanya untuk Tenaga Kesehatan; dan
e. menggunakan informasi klaim yang telah disetujui dengan tetap memenuhi kriteria objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan.
(4) Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diiklankan tanpa persetujuan dari Kepala Badan.
Your Correction
