Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 34 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pengawasan Iklan. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan memberikan informasi dan/atau laporan atas dugaan pelanggaran Iklan kepada BPOM. (3) Pemberian informasi dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPOM secara elektronik melalui: a. alamat surat elektronik (email) resmi BPOM; b. nomor telepon resmi pengaduan masyarakat; dan/atau c. media sosial resmi BPOM. (4) Selain disampaikan secara elektronik, pemberian informasi dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dapat disampaikan secara tertulis kepada Kepala Badan.
Your Correction