Correct Article 21
PERBAN Nomor 34 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN
Current Text
(1) Evaluasi Iklan selama beredar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf d, dilaksanakan terhadap Iklan yang telah diberikan persetujuan oleh BPOM.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan memastikan kesesuaian
pemenuhan kriteria objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan.
(3) Dalam hal berdasarkan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan Iklan yang tidak sesuai dengan kriteria objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan, BPOM memberikan keputusan berupa:
a. perbaikan Iklan; atau
b. pembatalan persetujuan Iklan.
(4) Dalam hal Pendaftar memperoleh keputusan berupa perbaikan Iklan, dokumen perbaikan wajib disampaikan oleh Pendaftar kepada BPOM dalam batas waktu paling lambat 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak tanggal keputusan perbaikan.
(5) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan secara elektronik melalui laman resmi pelayanan persetujuan Iklan BPOM.
(6) Dalam hal Pendaftar tidak dapat menyampaikan perbaikan data sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPOM memberikan keputusan berupa pembatalan persetujuan Iklan.
(7) Apabila dalam batas waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dokumen perbaikan Iklan diserahkan ke BPOM sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pendaftar tidak menerima notifikasi dari BPOM maka Iklan dinyatakan telah disetujui.
Your Correction
