Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 34 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, DAN SUPLEMEN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan Iklan selama dipublikasikan dilakukan oleh Pengawas. (2) Pengawasan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengawasan: a. rutin; dan/atau b. insidental. (3) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa pengawasan yang dilakukan berdasarkan kasus dan/atau pengawasan yang dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat. (4) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. memeriksa dan/atau mengambil data, informasi dan/atau dokumen meliputi gambar, foto, dan/atau video serta data, informasi, dan/atau dokumen lain yang berdasarkan pemeriksaan patut diduga merupakan kegiatan yang berkaitan dengan Iklan, termasuk menggandakan atau mengutip keterangan tersebut; b. melakukan pemeriksaan fasilitas yang berhubungan dengan Iklan termasuk Media Periklanan; c. mengakses data identitas, nama, dan alamat pemasang Iklan; d. melakukan evaluasi Iklan selama beredar; e. memberikan rekomendasi evaluasi kembali terhadap Iklan yang telah disetujui; dan/atau f. melakukan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan terhadap Iklan.
Your Correction