Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010 tentang Kriteria dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika diubah sebagai berikut:
1. Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB IIIA dan diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
BAB IIIA PEMBATALAN NOTIFIKASI