Correct Article 39
PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Pemenuhan Persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik Pada Fasilitas Pembuatan Obat Impor
Current Text
Keputusan terhadap hasil:
a. penilaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1);
b. Desktop Inspection sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1);
c. inspeksi Fasilitas Pembuatan Obat Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);
d. evaluasi CAPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1); dan
e. evaluasi perbaikan dokumen CAPA pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4);
f. evaluasi perbaikan dokumen CAPA kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3);
diterbitkan oleh Kepala Badan secara elektronik melalui laman resmi layanan sertifikasi CPOB BPOM.
Your Correction
