Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Pemenuhan Persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik Pada Fasilitas Pembuatan Obat Impor

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keputusan pemenuhan persyaratan CPOB terhadap Fasilitas Pembuatan Obat Impor berlaku paling lama 2 (dua) tahun selama Pemohon masih beroperasional dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi sebagai berikut: a. nomor keputusan; b. nama produk; c. zat aktif; d. bentuk sediaan: e. fasilitas pembuatan; f. alamat fasilitas pembuatan; g. kegiatan pembuatan yang dilakukan; h. Pemohon; i. hasil penilaian; dan j. masa berlaku.
Your Correction