Correct Article 37
PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Pemenuhan Persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik Pada Fasilitas Pembuatan Obat Impor
Current Text
Biaya yang telah dibayarkan oleh Pemohon untuk permohonan penilaian Fasilitas Pembuatan Obat Impor tidak dapat ditarik kembali.
Your Correction
