Correct Article 36
PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Pemenuhan Persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik Pada Fasilitas Pembuatan Obat Impor
Current Text
(1) Pemohon menyampaikan laporan atas biaya transportasi dan akomodasi yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (6).
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Petugas;
b. waktu pelaksanaan inspeksi;
c. identitas Pemohon;
d. latar belakang pembiayaan; dan
e. jenis dan jumlah biaya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Kepala Badan.
(4) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) diberikan setelah Pemohon telah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
