Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Pemenuhan Persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik Pada Fasilitas Pembuatan Obat Impor

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap permohonan Desktop Inspection sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan permohonan inspeksi Fasilitas Pembuatan Obat Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dikenai biaya yang merupakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Biaya permohonan inspeksi Fasilitas Pembuatan Obat Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi pelaksanaan inspeksi lapangan. (3) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pembiayaan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. biaya tiket pesawat pulang-pergi; b. asuransi perjalanan; c. biaya taksi pulang pergi dari tempat kedudukan ke bandara; dan d. biaya taksi pulang pergi dari bandara ke tempat tujuan. (5) Pembiayaan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. biaya penginapan; dan b. biaya makan. (6) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayarkan langsung oleh Pemohon kepada pihak penyedia jasa transportasi dan akomodasi.
Your Correction