Correct Article 33
PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Pemenuhan Persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik Pada Fasilitas Pembuatan Obat Impor
Current Text
(1) Keputusan hasil penilaian pemenuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Badan.
(2) Keputusan hasil penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. surat pernyataan pemenuhan persyaratan CPOB;
atau
b. sanksi administratif.
(3) Keputusan hasil penilaian kembali berupa pernyataan pemenuhan persyaratan CPOB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan jika Fasilitas Pembuatan Obat Impor masih memenuhi standar CPOB.
(4) Dalam hal hasil penilaian kembali berupa sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pemilik izin edar harus menyampaikan dokumen CAPA kepada Kepala Badan dalam jangka waktu paling lama 22 (dua puluh dua) Hari sejak keputusan hasil penilaian kembali diterbitkan.
Your Correction
