Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Pemenuhan Persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik Pada Fasilitas Pembuatan Obat Impor

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap permohonan penilaian pemenuhan persyaratan CPOB terhadap Fasilitas Pembuatan Obat Impor dinyatakan batal jika: a. atas kehendak Pemohon membatalkan permohonan; b. permohonan Registrasi ditolak dan/atau dibatalkan; c. seluruh sertifikat CPOB Pemohon dicabut, dibatalkan, atau dikembalikan; atau d. Pemohon tidak dapat menyampaikan dokumen persyaratan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 ayat (4), Pasal 13 ayat (4), Pasal 16 ayat (6), Pasal 19 ayat (6), Pasal 22 ayat (3), atau Pasal 23 ayat (6). (2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui laman resmi layanan sertifikasi CPOB BPOM.
Your Correction