Correct Article 30
PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Pemenuhan Persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik Pada Fasilitas Pembuatan Obat Impor
Current Text
(1) Dalam hal hasil evaluasi berupa pernyataan diperlukan perbaikan dokumen CAPA kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) huruf b, BPOM menerbitkan pernyataan permintaan perbaikan CAPA kedua.
(2) Pemohon harus menyampaikan perbaikan dokumen CAPA kedua dan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5).
(3) Keputusan terhadap hasil evaluasi perbaikan dokumen CAPA kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pernyataan bahwa:
a. Fasilitas Pembuatan Obat Impor memenuhi persyaratan CPOB; atau
b. Fasilitas Pembuatan Obat Impor tidak memenuhi persyaratan CPOB.
Your Correction
