Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Pemenuhan Persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik Pada Fasilitas Pembuatan Obat Impor

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan hasil evaluasi CAPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (6), BPOM menerbitkan keputusan berupa: a. Fasilitas Pembuatan Obat Impor memenuhi persyaratan CPOB; b. diperlukan perbaikan dokumen CAPA pertama; atau c. Fasilitas Pembuatan Obat Impor tidak memenuhi persyaratan CPOB. (2) Keputusan hasil evaluasi CAPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemohon dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak permohonan evaluasi CAPA diterima.
Your Correction