Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Pemenuhan Persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik Pada Fasilitas Pembuatan Obat Impor

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keputusan terhadap hasil inspeksi Fasilitas Pembuatan Obat Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) berupa: a. Fasilitas Pembuatan Obat Impor dinyatakan memenuhi persyaratan CPOB; b. permintaan CAPA; atau c. Fasilitas Pembuatan Obat Impor tidak memenuhi persyaratan CPOB. (2) Keputusan terhadap hasil inspeksi Fasilitas Pembuatan Obat Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemohon dalam jangka waktu paling lama 22 (dua puluh dua) Hari sejak inspeksi selesai dilakukan. (3) Dalam hal berdasarkan hasil inspeksi Fasilitas Pembuatan Obat Impor berupa permintaan CAPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, BPOM menyampaikan permintaan CAPA.
Your Correction