Correct Article 25
PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Pemenuhan Persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik Pada Fasilitas Pembuatan Obat Impor
Current Text
(1) Inspeksi Fasilitas Pembuatan Obat Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan oleh Petugas.
(2) Jumlah anggota Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 4 (empat) orang.
(3) Pelaksanaan inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama:
a. 3 (tiga) Hari untuk tiap fasilitas pembuatan produk non steril; dan
b. 4 (empat) Hari untuk tiap fasilitas pembuatan produk steril.
(4) Petugas harus didampingi oleh personel bagian pemastian mutu dari Pemohon selama pelaksanaan inspeksi.
Your Correction
