Correct Article 24
PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Pemenuhan Persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik Pada Fasilitas Pembuatan Obat Impor
Current Text
Inspeksi Fasilitas Pembuatan Obat Impor dapat dilakukan terhadap seluruh atau sebagian kegiatan pembuatan pada Fasilitas Pembuatan Obat Impor.
Your Correction
