Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Pemenuhan Persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik Pada Fasilitas Pembuatan Obat Impor

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal hasil Desktop Inspection diperlukan tambahan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c, Pemohon harus menyampaikan tambahan data dan/atau informasi dalam batas waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak surat permintaan tambahan data dan/atau informasi diterbitkan. (2) Dalam hal Pemohon tidak dapat menyampaikan tambahan data dan/atau informasi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat mengajukan perpanjangan penyampaian tambahan data dan/atau informasi dalam batas waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak permintaan tambahan data dan/atau informasi disertai dengan justifikasi. (3) Terhadap tambahan data dan/atau informasi yang disampaikan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan evaluasi oleh BPOM. (4) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BPOM dapat mengembalikan permohonan dan meminta kelengkapan dan/atau perbaikan atas tambahan data yang disampaikan. (5) Pemohon harus menyampaikan kelengkapan dan/atau perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak permohonan dikembalikan. (6) Dalam hal Pemohon tidak menyampaikan kelengkapan dan/atau perbaikan dokumen sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka permohonan dibatalkan.
Your Correction