Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Pemenuhan Persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik Pada Fasilitas Pembuatan Obat Impor

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf g tidak dapat dipenuhi, Pemohon harus melampirkan surat pernyataan dari Fasilitas Pembuatan Obat Impor disertai dengan justifikasi.
Your Correction