Correct Article 15
PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Pemenuhan Persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik Pada Fasilitas Pembuatan Obat Impor
Current Text
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf g tidak dapat dipenuhi, Pemohon harus melampirkan surat pernyataan dari Fasilitas Pembuatan Obat Impor disertai dengan justifikasi.
Your Correction
