Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Pemenuhan Persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik Pada Fasilitas Pembuatan Obat Impor

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Desktop Inspection hanya dapat diajukan oleh Pemohon yang telah mendapatkan hasil evaluasi berupa keputusan perlu dilakukan Desktop Inspection sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b. (2) Permohonan Desktop Inspection sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui laman resmi layanan sertifikasi CPOB BPOM. (3) Permohonan Desktop Inspection sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 80 (delapan puluh) Hari setelah hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b diterbitkan. (4) Dalam hal Pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka permohonan dibatalkan.
Your Correction