Correct Article 12
PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Pemenuhan Persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik Pada Fasilitas Pembuatan Obat Impor
Current Text
(1) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(5) dapat berupa keputusan bahwa:
a. Fasilitas Pembuatan Obat Impor memenuhi persyaratan CPOB;
b. diperlukan Desktop Inspection;
c. diperlukan inspeksi Fasilitas Pembuatan Obat Impor;
atau
d. Fasilitas Pembuatan Obat Impor tidak memenuhi
persyaratan CPOB.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemohon dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak permohonan dinyatakan lengkap dan/atau sesuai.
Your Correction
