Correct Article 9
PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Pemenuhan Persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik Pada Fasilitas Pembuatan Obat Impor
Current Text
(1) Dalam hal Fasilitas Pembuatan Obat Impor berasal dari negara yang memiliki kesepakatan pengakuan timbal balik (mutual recognition arrangement) dengan negara INDONESIA, dokumen Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) terdiri atas:
a. sertifikat CPOB yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh otoritas pengawas Obat setempat; dan
b. laporan inspeksi lengkap terkait fasilitas pembuatan paling lama 2 (dua) tahun terakhir yang dikeluarkan oleh otoritas pengawas Obat setempat.
(2) Kesepakatan pengakuan timbal balik (mutual recognition arrangement) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kesepakatan antara 2 (dua) atau lebih otoritas negara yang menjelaskan situasi dan/atau kondisi bahwa hasil inspeksi CPOB yang dilakukan oleh otoritas pengawas Obat setempat diakui dan diterima oleh pihak- pihak yang melakukan kesepakatan sesuai dengan ruang lingkup kesepakatan yang dimaksud.
Your Correction
