Correct Article 5
PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Pemenuhan Persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik Pada Fasilitas Pembuatan Obat Impor
Current Text
(1) Pendaftaran akun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hanya dilakukan 1 (satu) kali sepanjang tidak terjadi perubahan data Pemohon.
(2) Jika terjadi perubahan data, Pemohon wajib melakukan pemutakhiran data paling lama 1 (satu) bulan sejak terjadi perubahan dan mengajukan perubahan hak akses.
Your Correction
