Correct Article 4
PERBAN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Pemenuhan Persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik Pada Fasilitas Pembuatan Obat Impor
Current Text
(1) Permohonan penilaian pemenuhan persyaratan CPOB terhadap Fasilitas Pembuatan Obat Impor diajukan oleh Pemohon kepada Kepala Badan secara elektronik melalui laman resmi layanan sertifikasi CPOB BPOM.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengisi data informasi secara elektronik ke dalam laman resmi layanan sertifikasi CPOB BPOM.
(3) Permohonan penilaian pemenuhan persyaratan CPOB terhadap Fasilitas Pembuatan Obat Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi secara elektronik.
(4) Aktivasi akun dan perolehan hak akses dilakukan melalui verifikasi secara terintegrasi di sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
(5) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan lengkap dan benar, Pemohon mendapatkan hak akses.
Your Correction
