Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 33 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2022 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPID BPOM wajib melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di lingkungan BPOM. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) PPID BPOM melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik melalui Sistem Informasi PPID. (4) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh PPID BPOM kepada Kepala Badan melalui Atasan PPID dan diumumkan di lingkungan BPOM. (5) Tata cara pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh PPID BPOM ditetapkan oleh Atasan PPID.
Your Correction