Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 33 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2022 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bantuan Kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan dengan cara bagi pakai Informasi antar Badan Publik dengan ketentuan: a. meminta secara langsung kepada PPID BPOM atau PPID Pelaksana; atau b. mengakses Portal Satu Data BPOM dan Portal Satu Data INDONESIA. (2) Akses Portal Satu Data BPOM dan Portal Satu Data INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction