Correct Article 13
PERBAN Nomor 33 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2022 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
(1) BPOM dapat memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan Publik lainnya yang meminta Informasi Publik di bidang pengawasan Obat dan Makanan dengan syarat:
a. tindakan yang diambil oleh Badan Publik tidak dapat dilaksanakan tanpa memperoleh Informasi dari BPOM;
b. penyelenggaraan pemerintahan oleh Badan Publik tidak dapat dilaksanakan tanpa memperoleh Informasi dari BPOM; dan/atau
c. penyelenggaraan pelayanan publik oleh Badan Publik tidak dapat dilaksanakan tanpa memperoleh Informasi dari BPOM.
(2) Dalam hal syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, BPOM dapat menolak memberikan Bantuan Kedinasan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
