Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 33 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2022 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan Standar Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) untuk layanan Informasi Publik berupa: a. pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik; b. sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik; dan c. pengumuman dan penyebarluasan maklumat pelayanan, wajib memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
Your Correction