Correct Article 11
PERBAN Nomor 33 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2022 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
(1) Standar Layanan di lingkungan BPOM terdiri atas:
a. standar pengumuman;
b. standar permintaan Informasi Publik;
c. standar pengajuan keberatan;
d. standar penetapan dan pemutakhiran daftar Informasi Publik;
e. standar pendokumentasian Informasi Publik;
f. standar maklumat pelayanan; dan
g. standar pengujian konsekuensi.
(2) Standar Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
