Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 33 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2022 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atasan PPID BPOM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c mempunyai tugas: a. menunjuk PPID BPOM dan PPID Pelaksana; b. menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di lingkungan BPOM; c. menyelesaikan keberatan atas permintaan Informasi Publik; d. mewakili BPOM dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; e. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID BPOM dan PPID Pelaksana; dan f. mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan. (2) Atasan PPID BPOM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c mempunyai wewenang: a. MENETAPKAN dan mengangkat PPID BPOM dan PPID Pelaksana; b. MENETAPKAN arah kebijakan layanan Informasi Publik di lingkungan BPOM; c. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID BPOM; d. menunjuk PPID BPOM untuk mewakili BPOM dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; e. MENETAPKAN strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana, Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Pelayanan Informasi Publik; f. memberikan masukan terhadap laporan PPID mengenai ketidaksesuaian proses penyelesaian sengketa Informasi Publik; dan g. mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan melalui unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan advokasi hukum.
Your Correction