Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 33 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2022 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas memberikan arahan dan pembinaan dalam pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik. (2) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai wewenang MENETAPKAN arah kebijakan layanan Informasi Publik di lingkungan BPOM.
Your Correction