Correct Article 2
PERBAN Nomor 33 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2022 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
(1) Kelembagaan PPID di lingkungan BPOM terdiri atas:
a. Pengarah;
b. Tim Pertimbangan;
c. Atasan PPID BPOM;
d. PPID BPOM;
e. PPID Pelaksana; dan
f. Petugas Pelayanan Informasi Publik.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Kepala Badan.
(3) Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif;
b. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik;
c. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan;
d. Deputi Bidang Penindakan; dan
e. Inspektur Utama.
(4) Atasan PPID BPOM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu Sekretaris Utama.
(5) PPID BPOM dan PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e ditetapkan oleh Sekretaris Utama selaku Atasan PPID.
(6) PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:
a. unit kerja pusat; dan
b. UPT BPOM.
(7) Petugas Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f di lingkungan unit kerja pusat dan UPT BPOM ditetapkan oleh PPID Pelaksana.
Your Correction
