Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 33 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2022 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelembagaan PPID di lingkungan BPOM terdiri atas: a. Pengarah; b. Tim Pertimbangan; c. Atasan PPID BPOM; d. PPID BPOM; e. PPID Pelaksana; dan f. Petugas Pelayanan Informasi Publik. (2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Kepala Badan. (3) Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif; b. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik; c. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan; d. Deputi Bidang Penindakan; dan e. Inspektur Utama. (4) Atasan PPID BPOM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu Sekretaris Utama. (5) PPID BPOM dan PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e ditetapkan oleh Sekretaris Utama selaku Atasan PPID. (6) PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas: a. unit kerja pusat; dan b. UPT BPOM. (7) Petugas Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f di lingkungan unit kerja pusat dan UPT BPOM ditetapkan oleh PPID Pelaksana.
Your Correction