Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN KOSMETIKA YANG BAIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata cara pengajuan permohonan pembaharuan atau perubahan persetujuan penggunaan fasilitas produksi Kosmetika bersama dengan PKRT dilakukan sesuai dengan tata cara pengajuan permohonan pembaharuan atau perubahan Sertifikat CPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22. (2) Berdasarkan perubahan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat persetujuan penggunaan fasilitas produksi Kosmetika bersama dengan PKRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (3) Format pencabutan surat persetujuan penggunaan fasilitas produksi Kosmetika bersama dengan PKRT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction