Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN KOSMETIKA YANG BAIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Industri Kosmetika dapat mengajukan perubahan surat persetujuan penggunaan fasilitas produksi Kosmetika bersama dengan PKRT sesuai dengan perubahan Sertifikat CPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Your Correction