Correct Article 26
PERBAN Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN KOSMETIKA YANG BAIK
Current Text
(1) Dalam hal surat persetujuan penggunaan fasilitas produksi Kosmetika bersama dengan PKRT sudah habis masa berlaku, maka Industri Kosmetika yang telah memiliki Sertifikat CPKB dapat mengajukan permohonan pembaharuan untuk memperpanjang masa berlaku surat persetujuan penggunaan fasilitas produksi Kosmetika bersama dengan PKRT.
(2) Pengajuan permohonan pembaharuan surat persetujuan penggunaan fasilitas produksi Kosmetika bersama dengan PKRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku berakhir.
(3) Pembaharuan surat persetujuan penggunaan fasilitas produksi Kosmetika bersama dengan PKRT dilakukan pemeriksaan sarana atau tidak dilakukan pemeriksaan sarana sesuai dengan pembaharuan Sertifikat CPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Your Correction
